
IKNews, GORONTALO – Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Komisioner KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, oleh Polres Gorontalo atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp500 juta, menuai sorotan publik.
Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Gorontalo, Arya Sahrain, menyampaikan bahwa langkah yang patut diambil oleh Junaidi Yusrin dalam situasi ini adalah mengundurkan diri secara terhormat dari jabatannya sebagai penyelenggara pemilu.
“Integritas adalah ruh utama dalam penyelenggaraan pemilu. Ketika seseorang yang memegang posisi strategis seperti komisioner KPU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka kredibilitas kelembagaan akan turut dipertaruhkan. Dalam konteks ini, pengunduran diri merupakan pilihan elegan untuk menjaga marwah institusi,” ujar Arya, Rabu (25/6/2025).
Ia menambahkan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan saat pelantikan sebagai penyelenggara pemilu bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan ikrar moral dan etika yang disaksikan oleh publik, keluarga, bangsa, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Arya juga mengingatkan bahwa langkah serupa pernah ditempuh oleh mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, pada tahun 2020. Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yang bersangkutan segera mengajukan pengunduran diri demi menjaga kehormatan lembaga.
“Langkah Wahyu Setiawan saat itu menunjukkan tanggung jawab moral terhadap institusi. Jika di level nasional bisa seperti itu, tentu hal yang sama dapat menjadi contoh baik di tingkat daerah,” tambah Arya.
Lebih lanjut, Arya juga menyinggung bahwa Junaidi Yusrin sebelumnya merupakan salah satu dari tiga nama dalam daftar calon pengganti antar waktu (PAW) di Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Oleh karena itu, ia menilai akan lebih baik apabila yang bersangkutan fokus menyelesaikan persoalan hukumnya terlebih dahulu.
“Kita semua berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Namun dalam posisi sebagai penyelenggara pemilu, menjaga kepercayaan publik adalah hal yang mutlak. Agar tidak memperkeruh suasana dan demi menjaga reputasi pribadi serta kelembagaan, sebaiknya yang bersangkutan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri,” tutup Arya.
Laporan : Redaksi