Beranda Malang Raya Kabupaten Malang DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Tandatangani KUA PPAS Tahun 2025

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Tandatangani KUA PPAS Tahun 2025

47
0
Gambar : Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) PPAS TA.2025, Kamis (19/6/2025).

IKNews, MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dan Bupati menggelar Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan ini dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (19/6/2025). Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Malang, Dra.Hj.Lathifah Shohib, Ketua DPRD, Darmadi, S.Sos, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Para Anggota Forkopimda atau yang mewakili, Pj. Sekda, Staf Ahli, Para Asisten Sekda Dan Para Pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang.

Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M. menyampaikan dalam penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 perihal Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam Surat Edaran tersebut memerintahkan agar Pemerintah Daerah segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, serta program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tema pembangunan dalam Perubahan RKPD Kabupaten Malang Tahun 2025 adalah: _”Peningkatan Daya Saing Daerah dalam Peningkatan Ekonomi Inklusif yang Berkelanjutan,”_Tema ini mencerminkan tekad kita untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta keberlanjutan lingkungan dan sosial, kata Bupati Malang, Sanusi

Selanjutnya Perangkaan kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 meliputi :

a. Pendapatan Daerah sebesar Rp4.828.522.389.737,00, atau turun 0,68%.
b. Belanja Daerah sebesar Rp5.133.610.149.925,00 atau naik 2,23% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar Rp5.021.475.137.837,00.
c. Selanjutnya, untuk Pembiayaan Daerah yaitu Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp315.087.760.188,00, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp10.000.000.000,00. Sehingga, dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp305.087.760.188,00.

Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang:

1. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perijinan di Bidang Kesehatan;
2. Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan
3. Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Mari terus kita jaga dan kita perkuat bersama semangat kerjasama, kolaborasi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif, karena dengan semangat inilah, kita dapat saling melengkapi dan saling memperkuat, dalam rangka melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan bersama, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang, ucap Bupati Malang, Sanusi.

Demikian yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Sekali lagi, disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti penjelasan ini dengan penuh perhatian. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan meridhoi segala upaya positif yang kita lakukan, dalam melaksanakan amanat pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Malang yang kita cintai, pungkas Bupati Malang, Sanusi.* (adv/dws)