Beranda Kabupaten Labuhanbatu Bupati Labuhanbatu Serahkan SPPT PBB dan DHKP

Bupati Labuhanbatu Serahkan SPPT PBB dan DHKP

48
0
Gambar: Bupati Labuhanbatu Serahkan SPPT PBB dan DHKP, (17/6/2025).

IKNews, LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) 2025.

Surat diberikan langsung kepada para camat di ruang rapat Bupati, kompleks kantor Bupati Labuhanbatu. Selasa (17/6)

Bupati Labuhanbatu menyampaikan, Pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan adalah salah satu jenis pajak yang dipungut oleh daerah yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi, atau badan berdasarkan undang-undang.

“Pemkab Labuhanbatu melalui Badan Pendapatan Daerah, secara intens melakukan upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, khususnya penerimaan PAD dari sektor PBB-P2,” ujarnya.

Usai melakukan penyerahan SPPT secara simbolis, Bupati Labuhanbatu menghimbau kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Labuhanbatu untuk berperan aktif memantau para petugas PBB-P2. Selain itu, bupati meminta untuk melakukan koordinasi agar SPPT tersebut sampai ke wajib pajak.

“Dihimbau kepada para camat, lurah, dan kepala desa untuk selalu melakukan pemantauan terhadap petugas PBB-P2 (kepling dan kadus), serta koordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak benar-benar sampai ke wajib pajak,” ucap Bupati.*

Peliput: Heri