IKNews-SULUT – Pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulut dari Partai Golkar mulai berproses.
Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Sulut, Fransisklcus Andi Silangen, Rabu (30/4) di rapat paripurna Penyampaian Laporan AKD dan reses serta penutupan-pembukaan masa reses tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Silangen menyampaikan, usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Almarhum I Ketut Sukadi oleh Saudara Raski Mokodompit dari partai Golkar Dapil Bolaang Mongondow Raya.
“Diumumkan untuk selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Silangen dihadapan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut serta OPD Pemprov.
(Des)**