
IKNews, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali membuat gebrakan besar dalam penanganan kasus mega korupsi di sektor industri sawit. Uang senilai lebih dari Rp 11,8 triliun resmi disita dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya pada tahun 2022.
Lima entitas korporasi yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kasus ini mencuat saat pemberian fasilitas ekspor CPO ditengarai menjadi celah penyelewengan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
“Total kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional berdasarkan audit BPKP dan analisis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM mencapai Rp 11,880 triliun,” ungkap Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan (17/6/2025).
Yang mengejutkan, kelima terdakwa korporasi itu sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, penuntut umum segera menempuh jalur kasasi, dan saat ini perkara tengah berada dalam tahap pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung.
Meskipun demikian, kelima korporasi tersebut telah mengembalikan seluruh nilai kerugian yang ditaksir. Uang senilai Rp 11,8 triliun kini diamankan Kejagung di rekening penampungan di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Bank Mandiri. Penyitaan uang tersebut juga telah mendapat legalitas dari Ketua PN Jakpus sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Rincian Nilai Kerugian Perusahaan:
PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3,99 triliun
PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39,75 miliar
PT Sinar Alam Permai: Rp 483,96 miliar
PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57,3 miliar
PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7,3 triliun
Pengembalian kerugian negara dalam jumlah besar bukan akhir dari persoalan. Publik menanti ketegasan hukum di tingkat kasasi, agar kasus ini menjadi preseden penting dalam reformasi sektor ekspor strategis seperti kelapa sawit. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi harapan utama masyarakat terhadap kasus berlabel #MegaSitaanWilmar ini.***
Artikel Asli:https://www.beritasatu.com/nasional/2896756/kejagung-sita-rp-11-triliun-dari-5-terdakwa-kasus-cpo-wilmar-group