Beranda Opini Pilar Transparansi dan Akuntabilitas bagi Humas dan Forkopimda

Pilar Transparansi dan Akuntabilitas bagi Humas dan Forkopimda

54
0
Gambar: Pilar Transparansi dan Akuntabilitas bagi Humas dan Forkopimda.

IKNews, OPINI – Di era digital yang penuh dinamika informasi, peran Humas (Hubungan Masyarakat) dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) semakin krusial dalam membangun kepercayaan publik.

Keduanya memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi publik tersampaikan secara akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami.

Salah satu instrumen kunci dalam menjalankan tugas ini adalah rilis pers, atau siaran pers- sebuah alat komunikasi strategis yang efektif untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas.

Humas, sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat, memiliki fungsi vital dalam membangun citra positif, mengelola komunikasi krisis, dan mempromosikan program-program pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Manajemen Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) misalnya, menggarisbawahi pentingnya Humas dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Fungsi Humas pun semakin diperkuat dengan berbagai regulasi lain yang menekankan transparansi dan akuntabilitas, seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Forkopimda, sebagai forum koordinasi pimpinan daerah, juga memiliki peran strategis dalam penyampaian informasi publik.

Melalui rilis pers, Forkopimda dapat mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan penting, hasil-hasil rapat koordinasi, serta program-program pembangunan kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip good governance yang menekankan transparansi dan partisipasi publik.

Regulasi terkait penanggulangan bencana, misalnya, menetapkan kewajiban Forkopimda untuk memberikan informasi terkini kepada masyarakat dalam situasi darurat.

Keberhasilan Humas dan Forkopimda dalam memanfaatkan rilis pers bergantung pada pemahaman dan penerapan teknik penulisan yang efektif.

Metode piramida terbalik, dengan informasi terpenting di paragraf pertama, sangat direkomendasikan.

Informasi yang disampaikan harus akurat, faktual, didukung data dan bukti yang kredibel, serta ditulis dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami oleh publik. Selain itu, rilis pers juga perlu menyertakan informasi kontak untuk konfirmasi lebih lanjut.

Rilis pers yang efektif tidak hanya sekedar menyampaikan informasi,tetapi juga membangun kepercayaan,transparansi, dan akuntabilitas.

Ia menjadi pilar penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan berwibawa.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas Humas dan Forkopimda dalam hal penyusunan dan penyebaran rilis pers menjadi investasi penting dalam pembangunan daerah.*

Oleh: Budi Dako