Beranda Sulawesi Tengah Kab. Tojo Una Una Bupati Tojo Una-Una Doakan Presiden Prabowo Subianto Usai Terima Dua Sapi Kurban

Bupati Tojo Una-Una Doakan Presiden Prabowo Subianto Usai Terima Dua Sapi Kurban

100
0
Gambar: Bupati Tojo Una-Una Doakan Presiden Prabowo Subianto Usai Terima Dua Sapi Kurban, (6/6/20252).

IKNews, SULTENG – Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, menyampaikan doa untuk Presiden Prabowo Subianto usai menerima dua ekor sapi Limosin seberat 1.280 kg sebagai hewan kurban.

Kedua sapi tersebut diserahkan di Masjid Thamaratul Ukhuwah, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, usai sholat Jumat, 6 Juni 2025. Bantuan hewan qurban dari Presiden Prabowo ini bernilai Rp 135 juta.

Bupati Ilham Lawidu menyampaikan apresiasi atas program bantuan hewan qurban Presiden Prabowo yang luar biasa dan berharap dapat meningkatkan kualitas ternak lokal.

“Semoga program ini menginspirasi pengusaha lokal untuk turut berinvestasi dalam peternakan sapi Limosin,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan ucapan Idul Adha dan mendoakan Presiden Prabowo Subianto.

Acara penyerahan dihadiri oleh tokoh penting daerah, antara lain Ketua DPRD Tojo Una-Una Gusnar A. Suleman, Kepala Kejaksaan Negeri Pilipus Siahaan, S.H., M.H.,Kapolres Tojo Una-Una AKBP Ridwan J.M Hutagaol, S.I.K., S.H., Pj. Sekda Alfian Matajeng,S.Pd.,M.A.P.,Wakapolres Kompol Mulyadi,dan pejabat penting lainnya.

Kedua sapi Limosin, masing-masing bernama “Si Mosin” (650 kg) milik I Putu Mayun Yudiasa dari Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, dan “Siganteng”(600 kg) milik Arijal Lahami dari Desa Pusungi, telah dinyatakan sehat oleh Dokter Hewan Berwenang (Surat Keterangan Kesehatan Hewan No. 500.77/421/DPKP dan No. 500.7/422/CPKP).

Kedua sapi ini merupakan hasil kawin suntik dari Ni Yoman Rusmini dan Agus Salim B. Liasi dan merupakan sapi terberat di Kabupaten Tojo Una-Una.

Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Tojo Una-Una, Mahdi, SP, menjelaskan program Bantuan Kemasyarakatan (BANMAS) Presiden ini sesuai Permentan Nomor 41 Tahun 2023, Permentan Nomor 14 Tahun 2025, dan Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan No. B-52/PKF/04/2025.

Lokasi masjid penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Surat Bupati Tojo Una-Una Nomor 400.8/57/SETOA/2025.*