Kotamobagu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, benar-benar tegas menindaki kendaraan yang melakukan parkir disembarangan tempat. Penindakan berupa pengembosan ban kendaraan semata-mata demi kelancaran dan kenyamanan berlalu-lintas di Kotamobagu.
Kepala Bidang Wasdalops Atmawijaya Damopolii mengungkapkan, ada sejumlah titik yang menjadi sasaran Dishub dalam melakukan penindakan, Diantaranya Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kotamobagu tepatnya di area Kantor Wali Kota hingga di depan Paris Superstore.
“Disitu paling rawan terjadi parkir liar dan terminal bayangan, sehingga titik yang sering terjadi penindakan akan terus dipantau oleh tim Dishub Kotamobagu,” ungkap Awi, sapaan akrabnya.
Menurutnya, penindakan tersebut berdasarkan Perda nomo 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Lalulintas dan angkutan jalan.
“Operasi dan penindakan ini akan dijadikan operasi rutin sebagai tindak-lanjut dari forum Lalulintas Kotamobagu agar tidak ada lagi kendaraan yang melakukan parkir liar,” ujar dia
Ia menghimbau agar masyarakat khususnya pengguna jalan mematuhi rambu Lalulintas baik dilarang melintas dan dilarang parkir. Ini semua tentunya demi kenyamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu-lintas di Kotamobagu.
“Kami menghimbau mulai saat ini agar para pelaku Lalulintas di Kotamobagu tertib berlalu-lintas dengan tidak memarkir kendaraan bukan pada tempatnya dan bagi para kendaraan umum (Mikrolet) agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang selain terminal demi kelancaran dan kenyamanan berlalu-lintas di Kotamobagu,” imbaunya.