Beranda Wakil Rakyat DPRD Provinsi Sulut Ini Catatan dan Rekomendasi Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2024 Untuk Dinas PUPR

Ini Catatan dan Rekomendasi Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2024 Untuk Dinas PUPR

28
0

IKNews-SULUT– Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur tahun 2024, ada beberapa catatan dan rekomendasi Pansus LKPJ yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas PUPR terkait infrastruktur.

Pansus merekomendasikan Dinas PUPR untuk lebih memprioritaskan pemeliharaan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan, jembatan, drainase dan daerah rawan bencana guna mendukung konektifitas antar wilayah antara lain jalan penghubung Pontodon-Insil, Koka-Tondano, jalan dermaga Likupang, jalan Soekarno, ruas jalan Rumoong-Elusan-Tewasen, ruas jalan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kotamobagu.

Drainase sepanjang ruas jalan provinsi khususnya jalan Soekarno seputaran SPBU, akses jalan pertanian Pandu, jalan Sarundajang Bitung dan drainase jalan Mapanget-Molas.

Terkait ruas jalan Modayag-Molobog di Desa Lanud yang putus sesuai dengan kunjungan lapangan, Pansus merekomendasikan rencana perbaikan rehabilitasi jalan yang sementara dilaksanakan di Desa Lanud agar dikaji kembali dengan pertimbangan yang matang karena struktur tanah yang labil, sehingga Pansus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kajian, sekiranya boleh melakukan pembebasan lahan sebagai solusi untuk jalan tersebut.

Pansus merekomendasikan Dinas PUPR memperkuat fungsi pengawasan teknis dan manajemen proyek termasuk penindakan terhadap kontraktor yang tidak memenuhi mutu dan waktu pelaksanaan sesuai kontrak antara lain pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak, Gelanggang olahraga Sario Manado, beberapa SMA/SMK dan jalan provinsi.

Meningkatan responsivitas terhadap usulan masyarakat yang disampaikan melalui Musrenbang atau Pokir-pokir DPRD dan usulan reses anggota DPRD khususnya yang menyangkut infrastruktur dasar.

Mendorong pemerintah melalui Dinas PUPR untuk mengusulkan penambahan alokasi anggaran pada APBD perubahan maupun APBD tahun berikutnya khususnya untuk percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan penyelesaian proyek infrastruktur strategis yang tertunda akibat keterbatasan anggaran dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana drainase.
(Des)**