Beranda Daerah Kotamobagu Camat Kotamobagu Utara Tindak Lanjuti Edaran Larangan Menyimpan Kendaraan Diruang Milik Jalan

Camat Kotamobagu Utara Tindak Lanjuti Edaran Larangan Menyimpan Kendaraan Diruang Milik Jalan

142
0

Kotamobagu – Terbitnya surat edaran nomor 003/SETDA-KK/580/VIII/2020 yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu beberapa waktu lalu tentang larangan menyimpan kendaraan di ruang milik jalan, ditindaklanjuti Pemerintah Kecamatan Kotamobagu Utara.

Camat Kotamobagu Utara, Andy D. Mokoginta, SE, mengatakan, usai menerima surat edaran, pihaknya langsung menggelar rapat pertemuan dengan para lurah dan sangadi guna membahas poin-poin penting yang tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT tertanggal 5 Agustus 2020.

“Kemarin kita sudah menggelar rapat dengan para lurah dan sangadi. Sesuai hasil rapat, untuk kecamatan kotamobagu utara pada umumnya tidak ada warga yang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan, karena rata-rata pemilik kendaraan memiliki garasi untuk menyimpan kendaraan di halaman rumah masing-masing,” kata Andy, Kamis (13/8/2020).

Meski demikian lanjut Andy, pihaknya juga meminta para lurah dan sangadi se Kecamatan Kotamobagu Utara untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing agar tidak menyimpan kendaraan di ruang milik jalan sesuai ketentuan dalam surat edaran.

“Dalam rapat, juga dimintakan kepada lurah dan sangadi untuk melakukan sosialisasi sekaligus himbauan ke masyarakat
agar tidak ada lagi yang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan,” tandasnya.

Sebagai informasi, salah satu poin yang tercantum dalam surat edaran nomor 003/SETDA-KK/580/VIII/2020, disebutkan “Dalam hal kendaraan milik perorangan atau badan usaha yang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan, maka diminta kepada Lurah/Sangadi dapat melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu”.

Dasar pelaksanaan surat edaran ini sendiri, mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Permen 34 tahun 2006 tentang jalan serta Perda Kotamobagu nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.

Dimana dalam Perda nomor ,5 tahun 2019 pasal 121 ayat (3) disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan/desa setempat. Pasal (4) surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan izin operasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini