Beranda Sulawesi Tengah Kab. Tojo Una Una Ancaman 5 Tahun Penjara Mengintai Kepala Desa Malapo: Dugaan Penghapusan Data Pribadi...

Ancaman 5 Tahun Penjara Mengintai Kepala Desa Malapo: Dugaan Penghapusan Data Pribadi Yusran Manggarai!

48
0
Gambar: Ancaman 5 Tahun Penjara Mengintai Kepala Desa Malapo: Dugaan Penghapusan Data Pribadi Yusran Manggarai, (10/5/2025).

IKNews, TOUNA – Kepala Desa Malapo, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Tojo Una-Una, terancam hukuman berat atas dugaan penghilangan data kependudukan Yusran Manggarai (40).

Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65.

Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penghapusan data kependudukan Yusran Manggarai, yang merupakan data pribadi yang dilindungi UU PDP, menempatkan Kepala Desa dalam posisi yang sangat rentan secara hukum.

Ancaman pidana tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Tindakan Kepala Desa ini tidak hanya merugikan Yusran Manggarai secara pribadi,tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan melemahkan integritas sistem administrasi kependudukan.

Oleh karena itu, Yusran Manggai mendesak Polres Tojo Una-Una untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas Kepala Desa Malapo jika terbukti bersalah.

“Kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi pejabat publik lainnya agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Yusran pada Sabtu (10/5/2025).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Malapo belum dapat dihubungi untuk konfirmasi.*