Beranda Sulawesi Tengah Kab. Tojo Una Una Polres Touna Perangi Narkoba di Tojo Barat: Sosialisasi Hukum dan Keadilan Restoratif

Polres Touna Perangi Narkoba di Tojo Barat: Sosialisasi Hukum dan Keadilan Restoratif

34
0
Gambar: Polres Touna Perangi Narkoba di Tojo Barat: Sosialisasi Hukum dan Keadilan Restoratif, (8/5/2025).

IKNews, TOUNA – Kepolisian Resor (Polres) Touna gencar memberantas peredaran narkoba di Kecamatan Tojo Barat.

Kamis (8/5), Polres menggelar sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan sanksi hukumnya, serta penerapan keadilan restoratif (RJ), di Aula Kecamatan Tojo Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat penting, termasuk Camat Tojo Barat, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kapolsek Tojo, dan perwakilan desa serta tokoh masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, IPTU Rizal Poli’i, menjelaskan sanksi tegas bagi pengedar narkoba.

Pengedar dengan barang bukti di atas 5 gram akan dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Sementara pengguna di bawah 1 gram dapat menjalani rehabilitasi. Sosialisasi juga menyoroti maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim, IPTU Syarif, menjelaskan penerapan RJ pada kasus-kasus tindak pidana ringan, termasuk bagi anak di bawah umur.

RJ difokuskan pada pemulihan dan rekonsiliasi, dengan proses penyelesaian melalui mediasi.

Sebagai hasil sosialisasi, terbentuk Forum Penyelesaian Perkara di Desa yang melibatkan kepala desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Selain itu, dibentuk grup WhatsApp untuk mempermudah komunikasi dan edukasi antara Polres Touna dan para kepala desa.

Kehadiran pejabat kepolisian tingkat tinggi menunjukkan komitmen serius Polres Touna dalam memberantas narkoba dan mendukung program keadilan restoratif di Tojo Barat.

Harapannya, sosialisasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah peredaran narkoba di masa mendatang.*