
IKNews, PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.
Syamhudi Arifin (SA), yang menjabat sebagai Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo itu jadi tersangka dalam kasus dugaan tipikor yang ditangani sejak bulan November 2024 itu.
Kepastian penetapan tersangka itu diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi.
Dirinya menerangkan jikapenetapan tersangka itu setelah pihaknya mengantongi alat bukti cukup dalam dugaan penyalahgunaan dana BOS periode 2019-2024 sekolah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menyalahgunakan wewenangnya hingga merugikan negara.
“Kerugian negara sudah selesai dihitung, kisaran Rp 25 miliar dari kasus ini,’’ kata Agung.
Kasi Pidsus Kejari Ponorogo itu enggan menyebut rinci modus pelaku, Agung membeberkan bahwa tersangka diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya membeli sebelas bus pariwisata serta empat mobil pribadi. Belanja tersebut dinilai menyalahi aturan.
“Kami juga menyita barang bukti baru, sebuah mobil Avanza warna hitam. Jadi total ada empat kendaraan pribadi dan 11 bus sebagai barang bukti, selain bukti lain,’’ jelasnya.
Selama 20 hari kedepan tersangka bakal ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. “Sementara baru satu yang kami tetapkan tersangka, perkembangan menunggu,’’ ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 2 UU Tipikor atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami lakukan penahanan agar tidak menghilangkan barang bukti dan berusaha melarikan diri,’’ tegasnya.*
Peliput: And