

IKNews TOUNA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una, Pilipus Siahaan, mengingatkan potensi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Tojo Una-Una.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Tojo Una-Una di Auditorium Kantor Bupati, Selasa (28/4). Rakor dibuka Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, dan dihadiri Wakil Bupati Hj. Surya, Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Syarif, Kadis PMD Tojo Una-Una Dr. Alimudin Mohammad, staf ahli, kepala badan/dinas, pimpinan BUMN/BUMD, camat, dan pendamping desa.
Kajari Pilipus Siahaan mengungkapkan peningkatan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan APBDes di Kabupaten Tojo Una-Una sejak 2020 hingga 2024.
Pada 2020 tercatat satu kasus (Desa Kasiala), meningkat menjadi empat kasus pada 2021 (Desa Pusungi, Malengge, Popoli’i, dan Tiga Pulau), empat kasus pada 2022 (Desa Tiga Pulau, Betaua, Bangkagi, dan Tingki), lima kasus pada 2023 (dua kasus di Desa Uekuli, dua kasus di Desa Tongidon, dan satu kasus di Desa Balinggara), dan enam kasus pada 2024 (empat kasus di Desa Uemakuni dan dua kasus di Desa Luok).
Ia berharap agar pada 2025 tidak ada lagi kepala desa yang tersandung kasus tipikor.
Dalam rakor tersebut, Kajari juga menjelaskan potensi penyalahgunaan APBDes dan mengimbau kepala desa untuk memahami peraturan serta melaksanakan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara kepala desa, bendahara desa, BPD, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah dan mengatasi permasalahan yang mungkin timbul.
Kajari menawarkan bantuan APH dalam memberikan petunjuk terkait jenis-jenis tindak pidana korupsi berdasarkan UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2021.
Senada dengan Kajari, Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una, Iptu Syarif, juga membuka ruang koordinasi dan komunikasi bagi kepala desa dengan pihak kepolisian.
Polri, menurutnya, siap memberikan petunjuk pencegahan dan penanganan masalah dana desa, termasuk pertukaran data dan informasi.
Iptu Syarif menjelaskan beberapa ruang lingkup tugas Polri dalam mengawal pembangunan desa, yaitu memberikan pengamanan, fasilitasi penanganan masalah hukum, dan pertukaran data dan informasi dana desa.
Hal ini sejalan dengan UU RI Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri yang menekankan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Polri mendukung program pembangunan desa dengan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.*
Peliput: Budi Dako