Beranda Daerah Kotamobagu Surat Edaran Pemkot Seluruh Sangadi Dan Lurah Tidak Boleh Berikan Ijin Mendirikan...

Surat Edaran Pemkot Seluruh Sangadi Dan Lurah Tidak Boleh Berikan Ijin Mendirikan Tenda Dibadan Jalan

561
0

KotamobaguPemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, lewat surat edaran bernomor 003/SETDA-KK/520/VII/2020, secara resmi melarang warga untuk mendirikan tenda dengan menggunakan badan jalan.

Sangadi (kepala desa.red) dan juga Lurah se Kota Kotamobagu, diminta untuk tidak menerbitkan ijin atau rekomendasi bagi warga yang akan mengajukan pendirian tenda menggunakan badan jalan, sebagaimana yang tertulis dalam surat edaran.

Surat itu sendiri ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo mT. Dimana, pelarangan tersebut untuk warga yang akan mendirikan tenda guna kepentingan pribadi atau kelompok.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu nomor 09 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 3 huruf e bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok,” salah satu point yang tertulis tegas dalam surat edaran itu.

Namun demikian, pendirian tenda dengan menggunakan badan jalan itu sendiri, diperbolehkan untuk warga yang memiliki hajatan duka. “Izin sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang dan atau badan yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin dimaksud meliputi penggunaan badan jalan untuk hajatan duka,” tulis surat edaran itu lagi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini