IKNnews Bitung – Kerja keras Polres Bitung dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Bitung terus ditingkatkan. langkah cepat dan tegas mengungkap dan menangkap para pelaku kriminal terus di genjot.
Tim Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan Katim Resmob Aipda Denhart Papente berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Kamis (17/04/2025).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial JY (22), RS (16), dan GS (17) diamankan pada Rabu 17 April 2025 di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasih Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/277/IV/2025/SPKT/Res Bitung tertanggal 13 April 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial NA (30), warga Kecamatan Aertembaga.
Kronologi Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, ketika ketiga pelaku berboncengan tiga menggunakan sepeda motor dari arah Tinombala, Kelurahan Pateten, menuju ke salah satu warung di Kelurahan Bitung Tengah. Dalam perjalanan, pelaku JY meminta dua buah anak panah wayer milik RS, lengkap dengan pelontar yang sudah dibawa dari rumah. Ucap Anggai
Slanjutnya para pelaku kemudian menuju pusat kota Bitung. Di perjalanan, pelaku JY melepaskan satu anak panah ke arah tempat penjualan makanan dan mengenai tempat sampah. Tambah Anggai
Beberapa saat kemudian, saat mereka melintasi sebuah kafe tempat hiburan di Kelurahan Bitung Timur, pelaku JY kembali melakukan aksinya, memanah menggunakan anak panah kedua dan mengenai bagian belakang kepala korban NA yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya di depan kafe. Jelasnya lagi
Usai melakukan aksi, ketiga pelaku langsung melarikan diri sementara korban dibawa ke RS Manembo-Nembo untuk mendapatkan perawatan medis. Sebut Anggai
Berdasarkan laporan Tim Resmob Polres Bitung langsung melakukan pengembangan di lapangan.
Hasil penyelidikan cepat dari tim Resmob mengarah kepada identitas para pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap JY di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga, RS di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga, serta GS di Perumahan Buah Yaki Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari.
“Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Anggai
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah pelontar panah yang digunakan pelaku, serta satu anak panah wayer yang masih tertancap di kepala korban dan kini berada di RS Manembo-Nembo. Sementara satu anak panah lainnya masih dalam pencarian. Pungkasnya
(Cax)