IKNews, KAUR – Perusahaan Pengolahan Kayu kuning, PT SANGGA TANI yang terletak di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur sebagaimana hasil keputusan DPRD Kabupaten Kaur telah sepakat untuk menutup sementara PT Sangga Tani, perusahaan pengolahan akar kuning karena tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, yang berada di Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan warga setempat yang disampaikan saat melakukan hearing ke DPRD Kabupaten Kaur yang dilakukan lintas komisi bersama warga yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kaur pada Senin, 20 Januari 2025.
Hearing dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha, SH didampingi Wakil Ketua II Mardianto, S.AP dihadiri lintas komisi, warga Desa Suka Menanti, perwakilan PT Sangga Tani, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kaur.
Wakil Ketua I DPRD Kaur, Herdian Sapta Nugraha, SH, menyampaikan bahwa penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan warga Desa Suka Menanti saat melakukan hearing di DPRD Kaur mengenai PT Sangga Tani, yang berdiri sejak 2024 dan bergerak di bidang pengolahan akar kayu kuning (obat tradisional) diketahui belum memiliki izin dokumen lingkungan. Oleh karena itu, diputuskan untuk menutup sementara operasional perusahaan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Namun sangat disayangkan, apa yang telah menjadi keputusan tersebut diabaikan oleh perusahaan tersebut. Terbukti hingga saat ini kegiatan pengumpulan akar kayu kuning masih berjalan.
Salah seorang tokoh masyarakat Maje, sekaligus wakil rakyat di DPRD Kaur, Z Muslih menyampaikan kepada awak media di sela kesibukannya saat rapat paripurna pada tanggal (14/04/2025) di kantor DPRD menjelaskan bahwa perusahaan pengolahan akar kayu kuning PT SANGGA TANI seakan buta dan tuli, tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan oleh DPRD beberapa waktu yang lalu, “Bahwa apapun bentuk kegiatan yang berkaitan dengan persoalan di atas, harus dihentikan, dan tidak boleh beroperasi sebelum semua persaratan itu terpenuhi, oleh karena itu, saya selaku Wakil Rakyat meminta kepada PT SANGGA TANI benar-benar menghentikan seluruh kegiatannya sebelum berdampak lebih buruk lagi,” ujarnya.
“Dengan tegas Saya sarankan,sebelum terjadi hal hal yang tak di inginkan, saya minta PT SANGGA TANI Taati apa yang telah menjadi keputusan DPRD Kaur,” tutupnya.
Peliput : Pachroul