IKNews,Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 003/Setda-KK/189/II/2025 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadan Tahun 2025.
Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA. Sementara itu, pada hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 hingga 10.30 WITA. Total beban kerja minimal selama Ramadan ditetapkan sebanyak 100,9 jam.
“Kami berharap dengan adanya perubahan jam kerja ini, ASN tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik, sekaligus tetap memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Devvy Rumondor, saat dikonfirmasi Kuasa.net melalui pesan WhatsApp, Senin (3/3/2025).
Devvy juga menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait penetapan hari libur selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
“Untuk libur ASN di bulan suci Ramadan, kami masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Pemkot Kotamobagu juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga kedisiplinan dan memanfaatkan waktu kerja secara efektif selama Ramadan. Instansi pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat diminta untuk menyusun jadwal kerja secara cermat agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Kotamobagu dalam mendukung kenyamanan beribadah bagi ASN tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada publik.***