Beranda Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin Kapolsek Keluang Terkesan Melakukan Pembiaran Aktivitas Ilegal Drilling di Wilkumnya

Kapolsek Keluang Terkesan Melakukan Pembiaran Aktivitas Ilegal Drilling di Wilkumnya

103
0
Gambar: Kapolsek Keluang Terkesan Melakukan Pembiaran Aktivitas Ilegal Drilling di Wilkumnya, (4/4/2025).

IKNews, MUBA – Dalam suasana Hari Raya idul Fitri, amukan sijago merah kembali membarah di wilayah Hukum Polsek Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, (4/4/2025).

Adanya indikasi Pembiaran oleh Kapolsek Keluang, terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal drilling di area PT. Hindoli, sehingga kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi pada hari kamis sore tanggal (03/April/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sehingga perihal ini patut dipertanyakan ada apa sehingga. Aparat Penegak hukum, Polres Muba, Polsek Keluang, tidak berani mengambil sikap tegas dalam melakukan penertiban aktivitas ilegal yang terus menerus berdampak merusak lingkungan alam dan menimbulkan korban jiwa tersebut.

Seperti halnya bulan yang lalu sudah tak terhitung kali lagi insiden kebakaran sumur minyak di area hindoli terjadi, namun sampai saat ini belum ada satu pun tersangka yang diamankan Polsek Keluang.

Kuat dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum anggota berpangkat, sehingga diduga membuat Kapolsek Keluang tak berani mengambil tindakan penegak hukum terhadap pemilik bisnis ilegal ini, lantas hukum di negeri ini tajam ke bawah tumpul ke atas, yang hanya berlaku terhadap para pekerja pengambil upah, jelasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan lebih lanjut yang diperoleh dari seorang Narasumber inisial (J )dan (F), “Bahwasanya benar pada kamis sore kemarin telah terjadi insiden kebakaran sumur tambang ilegal di lokasi wilayah lahan HGU PT. hindoli arah tower api area (G.25),” ujarnya.

“Jelas-jelas aktivitas Pengeboran minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama,” jelasnya.

Namun Aktivitas sumur minyak ilegal drilling wilayah kecamatan Keluang beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas.

Perlu diketahui dampak negatif sumur minyak illegal drilling ini sangat buruk terutama keselamatan para warga, sehingga sudah banyak memakan korban jiwa. Jika terjadi Kebakaran tentunya.

Bukan hanya itu lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah pengeboran ilegal ini.

Guna tidak menggiring berita opini terkait informasi yang didapatkan tersebut. Awak media mengonfirmasikan insiden ini melalui pesan WhatsApp Polsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Asihaan.STrk., sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan atas hak jawabnya.

Lebih lanjut awak media mengonfirmasikan melalui Kanit Reskrim Polsek Keluang IPTU Dohan Yoanda Prima S.Tr.K, memberikan tanggapan.

“Siap ndo sudah dicek tapi dak ketemu ndo, Siap ndo sudah tahap lidik doakan segera terungkap,” ujarnya.

Maka dari itu harapannya kepada Bapak jenderal Kapolri. Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H, dan bapak Kapolres Muba yang baru, AKBP God Parlasro Sinaga. SH.,Sik.MH.,Agar menindak tegas para oknum-oknum pelaku mafia minyak yang merasa kebal hukum, maupun oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.*

Peliput: Puput

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini