
IKNews, Tojo Una-Una – Bupati Tojo Una-Una, H. Ilham Lawidu, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tim Hukum Pemda Touna atas keberhasilan mereka menyelamatkan aset negara senilai Rp1,5 miliar.
Pengadilan Negeri (PN) Poso telah menolak gugatan ahli waris AM terhadap aset Taman Kanak-Kanak (TK) Pertiwi dalam Putusan Nomor 113/Pdt.G/2024/PN.Pso (18 Maret 2025).
“Kemenangan ini berkat kerja keras dan dedikasi Tim Hukum yang dipimpin Ishak Adam, S.H.,” ujar Bupati Lawidu.
“Mereka telah membuktikan profesionalisme dan komitmen dalam melindungi aset daerah,” tambahnya.
Bukti-bukti yang kuat, termasuk Berita Acara Nomor 028/0874/BKAD/2018, menjadi kunci keberhasilan ini.
Alfred Leonard Lanu, S.H., M.A.P., Kabag Hukum Pemda Touna, membenarkan informasi tersebut pada Kamis (20/3/2025) dan menyatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Lanu menambahkan, “Kemenangan ini bukan hanya sekadar kemenangan hukum, tetapi juga penegasan atas pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.”*
[Budi Dako]