Beranda Hukum & Kriminal 80 Gram Sabu Diamankan di Balaesang Tanjung, Satu Tersangka Ditangkap

80 Gram Sabu Diamankan di Balaesang Tanjung, Satu Tersangka Ditangkap

19
0
Gambar: 80 Gram Sabu Diamankan di Balaesang Tanjung, Satu Tersangka Ditangkap, (17/3/2025).

IKNews, DONGGALA – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala. Seorang pria berinisial A (30) ditangkap pada Sabtu (15/03/2025) karena kepemilikan sabu seberat 80,2664 gram.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sedang sabu dengan berat kotor 80,2664 gram,” ujar AKBP Sugeng melalui pesan WhatsApp.

A mengaku menemukan sabu tersebut di pinggir laut dan bermaksud untuk mengonsumsinya. Namun, polisi menduga A merupakan kurir. Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat.

A kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

AKBP Sugeng mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini