
IKNews, SULTENG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meringkus seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Sigi. Tersangka yang berinisial MS (31), warga Jalan Lasoso, Kelurahan Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, ditangkap di Jalan Poros Biromaru, Sigi, pada Rabu (12/3/2025).
Penangkapan ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi DN 6625 MJ, yang terjadi pada 16 November 2024 lalu di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru.
Menurut keterangan resmi Kabidhumas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, MS mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda. Beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap antara lain:
- Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru (Yamaha Jupiter Z)
- Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru (Honda CRF)
- Huntap Pombewe (Honda Revo)
- Biromaru (Honda Revo)
- Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru (Honda Revo)
- Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru (Honda Beat)
- Tatanga Palu (Yamaha Mio)
Hingga saat ini, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang dicuri oleh tersangka. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menemukan sepeda motor lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan MS.
Tersangka kini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya, serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Sulteng. (Budi)