IKNews-SULUT– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (25/2) bertempat di Hotel Sutan Raja Manado.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Steffen Linu dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, Zulkifli Densi didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Yenne Janis.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli Densi mengungkapkan data tentang penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024 di Sulawesi Utara didalamnya adalah temuan dan laporan yang diterima oleh Bawaslu Sulut maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Ada 3 Temuan dan semuanya diregistrasi, sementara itu ada 30 laporan, 7 diregistrasi, 6 tidak diregistrasi dan 17 yang dilimpahkan. Total temuan dan Laporan 33 , total penanganan pelanggaran 10 yakni 1 terstruktur, sistematif, dan masif (TSM), 0 administrasi, 1 kode etik, 7 pidana dan 1 hukum lainnya. 5 diteruskan dan 5 dihentikan,” ungkapnya
Ditambahkannya, jumlah penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Sulut dan Bawaslu Kabupaten/Kota ada 72 jumlah temuan dan semua diregistrasi serta ada 248 jumlah laporan.
“Diregistrasi 151, tidak diregistrasi 80, dan dilimpahkan ada 17. Sementara untuk temuan dan laporan ada 320, total penanganan pelanggaran 223 dari jenis pelanggaran yakni 1 terstruktur, sistematif, dan masif (TSM), 8 administrasi, 6 kode etik, 115 pidana, hukum lainnya 93, diteruskan 96 dan dihentikan 127,” pungkas Densi
Lebih lanjut Densi mengatakan semuanya sudah terlaksana dan kemudian proses dan pelanggaran itu sudah kami lanjutkan dan di proses ke lembaga-lembaga yang terkait.
“Bawaslu Sulut telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan dan temuan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan dilantiknya Kepala Daerah di Provinsi Sulut, maka telah berakhir pelaksanan pengawasan pilkada di Sulawesi Utara, kecuali masih ada satu Kabupaten Kepulauan Talaud yang akan melakukan PSU, pasca putusan MK.” tutupnya
(DNL)