Beranda Kab. Tapanuli Tengah BPN Belum Terima Surat dari Polres, Kasus Penyerobotan Lahan Masih Menggantung

BPN Belum Terima Surat dari Polres, Kasus Penyerobotan Lahan Masih Menggantung

78
0
Gambar: Pengukuran lahan sengketa antara Budisokhi Zebua dan PT. CPA Oleh BPN Didampingi Pihak Polres Tapteng, (21/2/2025).

IKNews, TAPTENG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah, sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penertiban lahan, hingga kini belum menerima surat resmi dari Polres Tapteng terkait dengan dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan PT CPA dan lahan milik Budisokhi Zebua. Kasus ini mencuat ke permukaan kembali setelah Budisokhi Zebua mengungkapkan rasa kekecewaan atas lambatnya proses hukum yang dilaporkannya di Polres Tapteng Pada Oktober 2024 lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengukuran BPN Tapteng, Biko, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/2). “Kita belum menerima surat dari Polres Tapteng dan masih menunggu,” ucapnya dengan nada yang menunjukkan keprihatinan terhadap situasi tersebut. Penantian akan surat dari Polres Tapteng menjadi sangat penting, karena surat tersebut adalah kunci untuk melangkah ke tahap selanjutnya dalam penyelidikan.

Biko juga menjelaskan bahwa BPN hanya menunggu proses sesuai arahan dari pihak penyidik Kepolisian. “BPN dan Polres Tapteng sudah turun ke lokasi untuk meninjau langsung, namun hasil penyelidikan akan diumumkan oleh Polres Tapteng,” ungkapnya. Proses ini mencerminkan keterlibatan BPN dalam upaya penegakan hukum, di mana mereka berperan dalam mengumpulkan data dan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam mengambil keputusan.

Sebelumnya, Budisokhi Zebua telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak penyidik Polres Tapteng. Namun, perkembangan dari hasil penyelidikan tersebut belum ada, sehingga menimbulkan kecemasan di kalangan warga yang mengikuti isu ini. Budisokhi merasa seolah hak-haknya terus menerus diabaikan.

Budisokhi Zebua, yang dikenal aktif dalam mempertahankan hak atas lahan yang di klaim miliknya, berencana untuk kembali mendatangi Satreskrim Polres Tapteng dalam waktu dekat untuk menanyakan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. “Jika Polres Tapteng tidak bisa menyelesaikan kasus ini, saya akan mengambil hak saya terhadap lahan tersebut,” ucapnya dengan tegas, menyiratkan kemauan untuk berjuang demi keadilan meskipun prosesnya terhambat.

Kasus penyerobotan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2008, ketika PT CPA menguasai lahan milik Budisokhi Zebua, dan hal ini semakin menimbulkan ketegangan antara pihaknya dan perusahaan. Budisokhi sebelumnya telah mengganti rugi lahan tersebut dari Heber Sipahutar pada tahun 1998, dan kini merasa kehilangan hak atas tanah yang sudah menjadi miliknya selama lebih dari dua dekade.

Pihaknya berharap bahwa keadilan akan segera ditegakkan, dan proses hukum dapat berjalan lebih cepat untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.*

Peliput: Rahmat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini