![Screenshot_66](https://infokini.news/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot_66-640x415.jpg)
IKNews, TAPTENG – Kuasa hukum Budisokhi Zebua, yang akrab disapa Ogek DR, mendesak agar pihak terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT CPA, yang baru-baru ini mengubah namanya menjadi PT AEP. Desakan ini muncul setelah dugaan kuat bahwa lahan seluas 7.000 m² (7 ha) milik kliennya telah diserobot oleh perusahaan tersebut selama lebih dari 17 tahun tanpa izin yang sah.
Menurut Ogek DR, kasus ini sangat krusial untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kehutanan. Ia meminta agar HGU setiap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, khususnya PT CPA yang beroperasi di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, diperiksa secara mendalam untuk menghindari pelanggaran hukum.
Ogek DR mengungkapkan bahwa HGU PT CPA, yang diterbitkan pada tahun 1996, seharusnya sudah berakhir pada tahun 2021 lalu, mengingat masa berlaku HGU adalah 25 tahun. Namun, sampai saat ini, HGU tersebut terus diteruskan oleh PT AEP, yang memunculkan pertanyaan besar terkait status hukum kepemilikan lahan tersebut.
“Jika dihitung, 2025 dikurang 1996 itu sama dengan 29 tahun, artinya HGU PT CPA sudah lewat lebih dari 4 tahun. Pertanyaannya adalah apakah HGU tersebut sudah diperpanjang atau tidak?” tegas Ogek DR.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa lahan yang telah dikelola oleh masyarakat setempat sejak 1992 itu, sebelumnya dikelola oleh PT Mujur Timber sebelum akhirnya diambil alih oleh PT CPA. “Bagaimana mungkin PT CPA bisa mengklaim lahan milik Budisokhi Zebua yang telah dikelola oleh masyarakat lokal?” tanyanya, penuh rasa penasaran.
Sebagai langkah lanjutan, Ogek DR berencana menemui pihak Dinas Kehutanan untuk meminta klarifikasi mengenai peralihan HGU dari PT CPA ke PT AEP dan dugaan adanya keterlibatan dinas tersebut.
Ogek DR menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan saksi dan bukti-bukti yang mendukung klaimnya. Ia percaya bahwa dengan bukti-bukti tersebut, tidak ada alasan bagi PT CPA untuk tetap mengklaim hak atas lahan milik kliennya.
“Selama 17 tahun, PT CPA dan PT AEP telah mengambil hasil dari ladang milik Budisokhi Zebua tanpa izin yang sah. Ini adalah pelanggaran besar,” jelasnya dengan penuh keyakinan.
Sebagai penutup, Ogek DR berharap agar pihak Kepolisian Polres Tapanuli Tengah dan BPN segera memproses laporan kliennya untuk memberikan perlindungan kepada hak-hak masyarakat kecil yang sering kali terabaikan. “Kami berharap agar proses hukum ini segera ditindaklanjuti demi keadilan bagi masyarakat yang tertindas,” tutupnya. (**)