Beranda Politik Gugatan ‘ARUS’ Ditolak MK, Oppo – Argo Segera Dilantik

Gugatan ‘ARUS’ Ditolak MK, Oppo – Argo Segera Dilantik

26
0
Oppo – Argo Segera Dilantik

IKNews, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusannya terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam perkara nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow.

Putusan ini menegaskan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan alasan yang disampaikan dalam permohonan dianggap kabur, tidak jelas, dan bahkan absurd. MK menilai bahwa materi permohonan yang diajukan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena kurangnya kejelasan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Oscar Manoppo dan Argo Sumaiku (Oppo – Argo) yang meraih kemenangan dalam Pilkada Boltim kini dipastikan akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Keputusan MK ini membuka jalan bagi proses pelantikan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, menandai babak baru dalam kepemimpinan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Keputusan ini juga mengakhiri ketegangan politik yang sempat mencuat setelah pemilu, serta menegaskan komitmen Mahkamah Konstitusi dalam menjaga integritas hasil pemilihan yang telah dilaksanakan secara sah. (Muklas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini