IKNnews Bitung – Pengadilan Negeri Bitung melakukan Eksekusi lahan sebesar 7,5 hektar di kelurahan Girian indah, Rabu (05/02/2025).
Eksekusi lahan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga lahan sebesar 7, 5 hektar sepenuhnya milik keluarga Batuna.
Kuasa hukum keluarga Batuna Reinhard Mamalu SH.MH menyampaikan Eksekusi lahan ini merupakan eksekusi lanjutan yang dilakukan pada awal Agustus 2023 yang lalu, saat itu PN Bitung hanya bisa melakukan eksekusi lahan sebesar 10 hektar.
Sementara 7,5 Hektar belum bisa di eksekusi karena sempat mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat sehingga pengadilan Negeri Bitung (PN) masi memberikan penangguhan. Ucap Mamalu
Saat ini PN Bitung telah membacakan putusan bahwa lahan sebesar 7,5 hektar sepenuhnya milik keluarga Batuna.lanjut mamalu
“Permohonan tergugat telah ditolak oleh PN Bitung pada sidang tingkat pertama, maka kami melakukan eksekusi pengosongan lahan” Pungkas Mamalu
Walaupun sempat mendapatkan penolakan kami tetap membantu menyiapkan buruh dan kendaraan untuk membantu warga yang membutuhkan. Sebut Mamalu
Sementara Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam pengamanan eksekusi lahan menyampaikan bahwa, pihaknya menurunkan 100 personil gabungan diantaranya Polisi wanita (Polwan) untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam melakukan tugas pengamanan.
Selain itu Polwan juga ditugaskan menjadi Mediator menenangkan warga dalam kegiatan eksekusi lahan tersebut. Ucap kapolres
(Cax)