IKNews, MANADO – Akhirnya penantian warga Kota Manado terjawab sudah, dengan ditolaknya gugatan dari paslon BERIMAN Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut di Mahkamah Konstitusi (MK)
Adapun penolakan gugatan dibacakan oleh Hakim (MK) Sohartoyo.
Dengan dibacakan putusan ini maka secara sah dan sesuai Undang-Undang AARS ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado sesuai keputusan KPU Manado beberapa waktu lalu.
Dengan ditolaknya gugatan ini maka secara sah AARS layak dilantik dan kembali memimpin Kota Manado 2024-2029.*
Peliput: Fikri