IKNews, BENGKULU SELATAN – Pemerintah melalui berbagai program telah berupaya untuk mencerdaskan anak bangsa, salah satunya dengan memberikan bantuan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK).
Namun, program ini diduga disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah TK Negeri 12 di Desa Kota Agung, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Bantuan BOP yang bersumber dari APBN ini ditujukan untuk mendukung biaya pendidikan siswa PAUD dan TK dengan besaran Rp 600.000 per anak yang diberikan sekali dalam setahun. Namun, ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut di TK Negeri 12 Kota Agung.
Kepala Sekolah TK Negeri 12 Kota Agung, Fitri Juita S.Pd., menjelaskan bahwa dana BOP yang diterima pada tahun 2024 mencapai Rp 12.000.000. Dana tersebut diklaim digunakan untuk membeli alat tulis (ATK), buku, pensil, alat permainan seperti plastisin, serta biaya bersih-bersih sekolah.
“Saya sudah empat tahun mengajar di sini. Dana BOP yang masuk tahun 2024 sebesar Rp 12.000.000, dengan jumlah murid 60 orang,” ujarnya.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan pengelolaan dana tersebut. Mengingat jumlah dana yang diterima dan jumlah murid yang ada, banyak yang merasa ada kejanggalan dalam perhitungan dan alokasi dana yang disalurkan.
Menanggapi hal ini, tim kami berencana untuk menemui Kepala Bidang Pembinaan TK/PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai pengelolaan dana BOP di TK Negeri 12 Kota Agung.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, dan berbagai pihak berharap agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang ditujukan untuk pendidikan anak bangsa benar-benar digunakan dengan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan. (Dya)