Beranda Kab. Tapanuli Tengah Tiga Saksi Diperiksa Kepolisian Terkait Sengketa Lahan Milik Budhisokhi Zebua yang Diduga...

Tiga Saksi Diperiksa Kepolisian Terkait Sengketa Lahan Milik Budhisokhi Zebua yang Diduga Diserobot PT CPA

38
0
Tiga saksi telah memberikan keterangan kepada kepolisian terkait sengketa lahan yang melibatkan Budhisokhi Zebua, yang diduga telah diserobot oleh PT Cahaya Pelita Andika (CPA).

IKNews, TAPTENG – Tiga saksi telah memberikan keterangan kepada kepolisian terkait sengketa lahan yang melibatkan Budhisokhi Zebua, yang diduga telah diserobot oleh PT Cahaya Pelita Andika (CPA). Ketiga saksi tersebut mengonfirmasi bahwa lahan yang dipermasalahkan adalah milik Budhisokhi yang telah diganti rugi pada tahun 1998 dari Heber Sipahutar.

Salah satu saksi, Ama Rini Waruwu (59), mengungkapkan bahwa ia telah diperiksa oleh penyidik dan diajukan 15 pertanyaan terkait dengan kepemilikan lahan tersebut. “Saya menjawab semua pertanyaan sesuai dengan pengetahuan yang saya miliki,” ujar Ama Rini saat diwawancarai awak media pada Selasa (21/01).

Selain Ama Rini, dua saksi lainnya, A Zendrato (57) dan Bangun Telambanua (47), juga memberikan keterangan serupa. Penyidik Polres Tapanuli Tengah, Bripka Irwansyah, menyatakan bahwa ketiga saksi sepakat dalam memberikan konfirmasi bahwa lahan tersebut memang milik Budhisokhi Zebua. “Tidak ada perbedaan dalam keterangan yang diberikan, mereka semua mengonfirmasi bahwa lahan itu milik Budhisokhi,” ujar Bripka Irwansyah.

Langkah selanjutnya, menurut Irwansyah, adalah melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan untuk memastikan status kepemilikannya. “Polres Tapteng akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT CPA untuk melakukan verifikasi di lapangan,” tambahnya.

Budhisokhi Zebua, pemilik sah lahan tersebut, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kepolisian atas proses pengaduannya yang telah berjalan. “Saya sangat berharap masalah ini bisa segera diselesaikan. Sudah 18 tahun lahan ini dikuasai oleh PT CPA tanpa kejelasan,” ujar Budhisokhi dengan penuh harap.

Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 7.000 meter persegi yang terletak di Desa Stardas, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, telah dimilikinya sejak 1998 setelah mengganti rugi kepada Heber Sipahutar. Proses transaksi ini diketahui oleh Kepala Desa Stardas saat itu, Arkhanudin Hasibuan. “Namun sejak PT CPA menguasai lahan ini pada 2008, tidak ada penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan,” jelas Budhisokhi.

Budhisokhi menambahkan bahwa ia telah beberapa kali mencoba menghubungi pihak PT CPA dan Kepala Desa Stardas yang baru, Rusyid, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. “Saya sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani masalah ini. Namun, meskipun sudah mengirimkan tiga surat kepada PT CPA, tidak ada tanggapan sama sekali,” katanya dengan kesal.

Sebagai upaya untuk mempertahankan haknya, Budhisokhi memasang plang di lahan tersebut sesuai dengan petunjuk kuasa hukumnya. Namun, ia mengklaim plang tersebut diduga dirusak oleh Manager PT CPA, Marganda Turnip, bersama para bawahannya. “Plang yang saya pasang untuk menegaskan hak saya atas lahan itu diduga dirusak oleh mereka,” pungkas Budhisokhi.

Kasus sengketa lahan ini terus berlanjut, dengan kepolisian dan otoritas terkait memantau perkembangan situasi untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

(Rahmat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini