Beranda Kab. Minut Hetty Sundah Ungkapkan Dugaan Penipuan dan Penyegelan Alat Berat dalam Kasus Kerjasama...

Hetty Sundah Ungkapkan Dugaan Penipuan dan Penyegelan Alat Berat dalam Kasus Kerjasama dengan Susanty Artha Gilberte

16
0
Hetty Sundah, seorang pengusaha di Kabupaten Minahasa Utara, angkat suara terkait laporan penggelapan dan pencurian yang dilakukan terhadap dirinya serta penyegelan 19 alat berat yang dilakukan oleh Jatanras Polda Sulawesi Utara pada Rabu, 15 Januari 2025 di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.

IKNews, MINUT– Hetty Sundah, seorang pengusaha di Kabupaten Minahasa Utara, angkat suara terkait laporan penggelapan yang dilakukan terhadap dirinya serta penyegelan 19 alat berat yang dilakukan oleh Jatanras Polda Sulawesi Utara pada Rabu, 15 Januari 2025 di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Haruka Cafe, Airmadidi, Hetty mengungkapkan bahwa dirinya merasa telah menjadi korban penipuan oleh Susanty Artha Gilberte.

Melalui perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 26 November 2021 di Jakarta, Hetty Sundah bersama suaminya, Rolly Frangky Rorong, sepakat untuk bekerjasama dengan suami-istri Edrick Tamaka (ET) dan Susanty Artha Gilberte (SAG). Perjanjian ini melibatkan investasi senilai 35 miliar rupiah untuk pengelolaan alat berat dalam bidang pertambangan batu pecah, dengan jangka waktu kontrak selama 25 tahun. Namun, meskipun kontrak menyebutkan bahwa pekerjaan harus dimulai dalam waktu 6 bulan setelah perjanjian, pelaksanaan proyek baru dimulai pada tahun 2022.

“Kerjasama ini sudah menunjukkan wanprestasi sejak awal. Seharusnya proyek dimulai dalam waktu 6 bulan, tetapi malah dimulai setahun kemudian dengan alat-alat bekas yang bahkan ada yang sudah tidak berfungsi. Kami merasa ditipu,” ungkap Rolly Frangky Rorong, suami dari Hetty Sundah, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.

Rolly menjelaskan bahwa dalam kerjasama ini, Hetty bertindak sebagai pemilik lahan, sementara Edrick Tamaka dan Susanty Artha Gilberte bertindak sebagai investor dan pengelola. Namun, alih-alih menerima alat berat yang baru dan berfungsi, mereka justru menerima alat berat bekas yang sudah rusak. Bahkan, Rolly mengungkapkan bahwa peralatan tersebut ternyata milik Djun Khiong, ayah dari Susanty Artha Gilberte, dan bukan milik pihak yang seharusnya.

“Alat-alat tersebut dibawa langsung oleh Djun Khiong dari Makassar ke lokasi. Kenapa Djun Khiong yang menjadi pelapor penggelapan dan pencurian? Justru dia yang mengantar alat-alat itu sendiri ke lokasi! Ini jelas penipuan terhadap kami,” tegas Rolly.

Kisruh dalam kerjasama ini semakin memanas setelah Susanty Artha Gilberte dan Edrick Tamaka bercerai, yang menyebabkan adanya percekcokan antara keduanya terkait harta gono gini. Meski demikian, Rolly menegaskan bahwa urusan pribadi tidak seharusnya mencampuri urusan bisnis yang telah disepakati.

Lebih lanjut, Hetty Sundah mengungkapkan bahwa alat berat yang dilaporkan hilang, termasuk Toyota Hilux 3.0G, kini berada di tangan Susanty Artha Gilberte. Hetty juga menyatakan bahwa dirinya akan melaporkan Susanty atas pencemaran nama baik, karena namanya disebut-sebut dalam kasus ini padahal ia tidak terlibat.

“Tuduhan pencemaran nama baik sangat merugikan saya, karena saya tidak terlibat dalam masalah ini. Justru yang seharusnya menjadi terlapor utama, yaitu Edrick Tamaka, tidak pernah disebutkan dalam pemberitaan,” ungkap Hetty.

Selain itu, Hetty juga mengkritisi soal pembagian hasil yang dianggap tidak adil, di mana Susanty Artha Gilberte mengelola keuangan perusahaan tanpa memberi bagian yang seharusnya diterima oleh Hetty dan suaminya. Hetty menegaskan bahwa mereka telah berhenti menerima fee selama 4 bulan, sementara Susanty tetap menuntut pembagian hasil selama 14 bulan.

“Keuangan bukan urusan kami, seharusnya kami yang menuntut, bukan sebaliknya,” ujar Hetty.

Mantan Hukum Tua Lilang ini juga menyatakan niatnya untuk menggugat dan memutuskan kerjasama tersebut. Dalam hal ini, Edrick Tamaka juga merasa dirugikan dan mengaku ditipu oleh Susanty karena alat berat yang dikirimkan tidak layak pakai, sementara hasil penjualan alat-alat tersebut masuk ke rekening pribadi Susanty.

“Saya juga merasa ditipu. Alat-alat yang datang sudah tidak layak pakai, dan hasil penjualannya malah masuk ke rekening pribadi Susanty,” kata Edrick Tamaka, yang mengungkapkan bahwa mereka sudah meminta Susanty untuk mengambil barang-barangnya sejak Desember 2023, namun tidak ada respon.

Kisruh ini semakin kompleks setelah RUPS perusahaan memutuskan untuk mengubah posisi Susanty dari Komisaris menjadi pemilik saham biasa. “Kami sudah menyampaikan somasi sebanyak tiga kali, namun tidak ada perubahan. Kami terpaksa mengambil langkah hukum,” ujar Edrick.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan menarik perhatian publik, mengingat adanya dugaan penipuan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Pihak Hetty Sundah dan Edrick Tamaka berencana untuk melaporkan kasus ini lebih lanjut kepada pihak berwajib. (DL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini