IKNews, JAKARTA – Permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Manado, Imba-Ivan, terhadap pasangan Andre-Angouw-Richard Sualang (AARS) terkait hasil Pilkada Manado, kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pertama yang digelar pada hari ini, Selasa (14/01/2025), berlangsung di Ruang Sidang Panel 3 MK.
Tim kuasa hukum pasangan AARS, yang terdiri dari Steiven B. Zeekeon, SH, Rangga T. Paonganan, SH, dan Glorio I. Katoppo, SH, menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Mereka juga menegaskan tidak akan gentar dengan permohonan yang diajukan oleh pihak Imba-Ivan.
Menurut Zeekeon, pihaknya telah mendengarkan pernyataan dari pemohon, namun tidak menemukan hal baru dalam gugatan tersebut. “Kami yakin permohonan ini akan ditolak oleh hakim MK. Ini sudah kami dengar dan kami yakin tidak akan ada perubahan,” ujar Zeekeon, yang didampingi oleh Rangga Paonganan dan Glorio Katoppo.
Kuasa hukum AARS juga mengungkapkan bahwa gugatan serupa sebelumnya pernah diajukan oleh pihak Imba-Ivan kepada Bawaslu Provinsi Sulut dan Bawaslu Kota Manado, namun ditolak karena tidak memenuhi syarat formil. “Kami percaya hasilnya akan sama seperti di Bawaslu,” tambah Paonganan.
Sidang lanjutan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Manado ini dijadwalkan pada Rabu (22/01/2025). Pada sidang tersebut, tim hukum AARS akan memberikan tanggapan dan jawaban terkait permohonan gugatan yang diajukan oleh pihak Imba-Ivan.
Tim kuasa hukum AARS juga menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait ambang batas suara dalam Pasal 158 UU Pilkada tidak jelas. Menurut mereka, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 4,44 persen, jauh melebihi ambang batas yang ditentukan untuk Kota Manado dengan jumlah penduduk antara 250.000 hingga 500.000, yang sebesar 1,5 persen.
“Permohonan ini juga kami anggap kabur dan tidak sesuai dengan PMK No. 3 Tahun 2024,” tegas Zeekeon.
Dengan sidang yang terus berlanjut, publik Manado menantikan keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilkada ini. (Fikri)