Beranda Hukum & Kriminal Gunakan Mesin Incinerator, Polres Asahan Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi

Gunakan Mesin Incinerator, Polres Asahan Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi

18
0
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi bersama Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto (Ft : Don).

IKNews, ASAHAN – Kapolres Asahan bersama personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi, Jumat (10/1/2025) di Halaman depan Mapolres Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, bahwa Satres Narkoba Polres Asahan akan memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 42,6 Kilogram (Kg) dan 85.500 butir pil Ekstasi dengan menggunakan mesin Incinerator.

“Sedangkan barang bukti Sabu dan pil Ekstasi yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional selama Oktober – November 2024 dengan tujuh orang tersangka,” ujarnya.

Kepada ketujuh orang tersangka MJ dan SN yang merupakan pasangan suami istri dan A, MY, EA, AM serta MR akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara,” sambungnya.

Maka dari itu, saya berharap kepada masyarakat untuk menjadi pelopor agar Kabupaten Asahan ini bersih dari peredaran narkoba yang menjadi musuh bersama,” pungkas Kapolres.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu barang bukti Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi di lakukan pengujian oleh pihak Labforensik Polda Sumut yang disaksikan tamu undangan baik forkopimda maupun insan pers.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini