Beranda Kab. Tapanuli Tengah Isu Pembalakan Liar di Desa Sialogo: Kades Menyanggah Keterlibatan Pemerintah Desa

Isu Pembalakan Liar di Desa Sialogo: Kades Menyanggah Keterlibatan Pemerintah Desa

165
0
Gambar : Tangkapan layar postingan Akun Facebook Dewi-Dewi terkait dugaan pembalakan kayu ilegal di desa Sialogo Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (22/12/2024), (Dok. Ist).

IKNews, TAPTENG – Keresahan masyarakat desa Sialogo, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, meningkat seiring dengan maraknya kendaraan pengangkut kayu yang beroperasi bebas di wilayah mereka pada Minggu (22/12/2024).

Keresahan ini mencuat setelah sebuah akun Facebook bernama Dewi-Dewi membagikan informasi yang menandai Infokini Tapanuli serta beberapa akun media sosial lainnya.

Dalam status Facebook yang ditulisnya, Dewi-Dewi menyampaikan kekecewaannya terhadap pengangkutan kayu olahan yang semakin sering dilakukan dan menyiratkan dugaan keterlibatan Pemerintah Desa Sialogo dalam praktik penebangan liar di hutan lindung sekitar desa. Ia juga menyoroti kerusakan jalan yang diakibatkan oleh aktivitas ini.

“Selamat pagi .. Kami masyarakat desa Sialogo merasa kecewa dengan pemerintah desa. Setiap hari kendaraan pengangkut kayu diperbolehkan masuk, dan tentu saja jalan kami mengalami kerusakan yang parah, hanya demi kepentingan pribadi mereka,” tulisnya pada Sabtu 21 Desember.

Lebih lanjut, ia mengekspresikan kecurigaan akan kemungkinan adanya kolusi dengan Oknum Kepala Desa, mencatat bahwa pengawasan terhadap tingginya penebangan kayu di hutan lindung tidak pernah dilakukan.

“Kami khawatir karena kayu-kayu dari pohon keras sudah banyak yang ditebang. Aktivitas ini terus berjalan tanpa adanya tindakan nyata dari pemerintah. Kami mendesak pihak-pihak terkait untuk segera turun tangan di desa Sialogo,” tambahnya dengan nada penuh keprihatinan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Desa Sialogo Yareti Waruwu membantah tuduhan mengenai keterlibatan pemerintah desa dalam penebangan kayu ilegal.

Ia menekankan pentingnya pengawasan hutan lindung sebagai tanggung jawab pihak berwenang dan menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan perlindungan atas sumber daya alam mereka.

“Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses hukum dugaan penebangan kayu di hutan lindung yang ada di desa kami. Silakan diproses, pemerintah desa tidak terlibat dalam hal ini,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, berharap agar investigasi yang mendalam dapat dilakukan untuk memastikan keadilan dan melindungi lingkungan desa mereka.

Reporter : Rahmat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini