IKNews-SULUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pastikan sudah ada 10 Kabupaten/Kota yang memasukkan permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dikatakan, Anggota KPU Sulut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon kepada awak media saat Media Gathering, Senin (9/12) sore.
“Sudah ada 10 Kabupaten/Kota diantaranya Bolaang Mongondow Selatan, Tomohon, Manado, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, dan Talaud,” ujar Tinangon
Tinangon juga menjelaskan, itu semua baru tahapan mereka memasukkan berkas belum sampai pada tahapan teregistrasi.
(DNL)