IKNews-SULUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) angkat bicara terkait sempat beredar berita tentang hilangnya Saksi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Elly Engelbert Lasut (E2L) & Hanny Joost Pajouw (HJP), Jootje Rumondor alias Oceng saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dalam pemilihan serentak Tahun 2024 di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Kamis (5/12) pekan lalu.
Kepada awak media, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, Kabag Ops Polresta Manado, Sugeng Wahyudi, Kasubdit I Dit Intelkam Polda Sulut, Kompol Drs. Meydi M. Wowiling mengatakan bahwa terkait informasi yang dipertanyakan oleh Saksi Paslon Nomor Urut 2 di 2 hari terakhir Rapat Pleno Rekapitulasi, dan dalam bahasa Saksi Paslon itu KPU Sulut bertanggungjawab terhadap hilangnya salah seorang saksi atas nama Jootje Rumondor alias Oceng serta adanya pemberitaan media yang memberitakan KPU Sulut juga harus bertanggungjawab, oleh karena itu penting sekali untuk kami mengundang awak media sekalian mengundang yang berkompeten untuk menjelaskan.
“Selama 3 hari Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi, kami meyakini dan menilai bahwa apa yang kami lakukan itu sangat demokratis, tidak ada hal-hal yang membuat peserta itu di larang untuk menyampaikan pendapat walaupun itu tidak terkait dengan perolehan suara. Tapi di luar itu kami tetap memberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi catatan para saksi paslon,” ujar Poluan sembari menegaskan bahwa KPU Sulut merasa di rugikan terkait pemberitaan yang beredar.
Anggota KPU Sulut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan bahwa terkait dengan dugaan Saksi Paslon 02 itu kita yakin sudah melakukan sesuai prosedur sebagaimana juga sudah dijelaskan bahwa kita mengacu kepada tata tertib yang sudah dibacakan dan sudah disepakati oleh forum Pleno.
“Salah satu poin dalam Rapat Pleno Rekapitulasi adalah Pimpinan Rapat Pleno itu bisa menertibkan peserta yang dianggap mengganggu jalannya Proses Rekapitulasi, memang waktu itu ada perdebatan-perdebatan tapi pimpinan rapat pada waktu itu menanggap yang bersangkutan ini sudah tidak menghargai apa yang disampaikan oleh pimpinan rapat sehingga kita mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang rapat Pleno. Dan yang mengeluarkan bukan dari Pihak Kepolisian tapi dari teman-teman staf yang ditugaskan sebagai Satuan Keamanan Internal KPU dan mereka yang mengeluarkan saksi tersebut dari ruangan rapat pleno, setelah yang bersangkutan diluar ruang rapat pleno maka itu sudah bukan tanggungjawab kami KPU,” jelasnya saat menggelar Media Gathering, Senin (9/12) bertempat di Aula KPU Sulut.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Manado, Sugeng Wahyudi menyampaikan bahwa pada Jumat (6/12) istri dari Jootje Rumondor, Agnes Wiwik Wewengkang melapor di Polsek Mapanget.
Namun karena lokasi kejadian di wilayah Polsek Wenang, maka yang bersangkutan diarahkan untuk melapor ke Polsek Wenang.
”Jadi kami tegaskan tidak ada penolakan, kami terima laporan, dan setelah itu kami memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan data, dan berdasarkan informasi sejumlah saksi yang bersangkutan masih berada di lokasi hotel,” pungkas Sugeng.
Selain itu katanya pada Senin (91/12) Pukul 10.00 WITA yang bersangkutan datang melapor dan menyatakan sejak Sabtu (7/12) sudah bersama keluarga namun yang bersangkutan enggan untuk diperiksa lebih lanjut karena kondisi istrinya yang sedang sakit.
”Terkait menghilang kemana dan apa motifnya, nanti kami juga akan gelar perkara.” tutup Sugeng
(DNL)