IKNews-SULUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024, Sabtu(7/12) Siang bertempat di SwissBell Hotel Manado.
Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda membacakan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulut No.866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut tahun 2024.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam formulir Model D Hasil Provinsi-KWK-Gubernur menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut :
-Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1: Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay memperoleh 539.039 suara
-Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw memperoleh 463.433 suara
-Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3: Steven Kandouw dan Denny Tuejeh memperoleh 459.673 suara
Usai pembacaan SK dilanjutkan dengan penyerahan berita acara rekapitulasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan mengatakan bahwa keputusan yang dibacakan itu merupakan keputusan menyangkut hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi dan setelah ini sebagaimana mekanisme dalam ketentuan akan ada tiga hari untuk para pihak jika ada pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah itu kami akan menunggu surat dari MK, dan lewat dari dasar surat itu kami akan melakukan penetapan di proses akhir tahapan pelaksanaan penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
“Sekali lagi yang kami putuskan sekarang itu hasil dari rekapitulasi perolehan suara,” ujar Poluan.
(DNL)