IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan kesiapan untuk melaksanakan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kotamobagu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Dalam Perda tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 19 Januari akan menjadi Hari Ulang Tahun resmi Kota Kotamobagu, berdasarkan kajian mendalam terhadap dokumen historis dan regulatif.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, mengungkapkan bahwa Perda ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, setelah disepakati oleh berbagai pihak terkait. “Dengan ditetapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Hari Ulang Tahun Kotamobagu, pemerintah daerah bersiap melaksanakan perayaan sesuai ketentuan yang telah diatur,” kata Atmawijaya pada Minggu, 1 Desember 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tanggal 19 Januari sebagai Hari Ulang Tahun Kotamobagu telah melalui proses kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, anggota DPRD, dan pemerhati budaya. Proses ini mencapai kesepakatan pada Oktober 2024 lalu.
“Atas sosialisasi yang telah dilakukan, Perda ini mendapat persetujuan luas, dan kami segera melaporkan kepada pimpinan untuk pembentukan panitia perayaan HUT Kotamobagu dalam beberapa hari ke depan,” tambah Atmawijaya.
Perayaan HUT Kotamobagu yang pertama kali akan diselenggarakan sesuai dengan Perda ini diharapkan dapat membawa semangat baru bagi perkembangan daerah dan memperkuat kebersamaan masyarakat Kota Kotamobagu.***