Beranda Sumut Kab. Asahan Suami Oknum Hakim PN Kisaran Bantah Minta Uang Kepada Keluarga Terdakwa Lakalantas

Suami Oknum Hakim PN Kisaran Bantah Minta Uang Kepada Keluarga Terdakwa Lakalantas

28
0
Suami Oknum Hakim PN Kisaran Bantah Minta Uang Kepada Keluarga Terdakwa Lakalantas (Ft : Don).

IKNews, ASAHAN – Suami oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rayon Aruan membantah bahwa dirinya dan sang istri meminta uang sebesar Rp. 20 Juta Rupiah kepada keluarga terdakwa lakalantas.

Menurut Rayon, keluarga terdakwa yang bernama Zulkarnain Nasution. Menelpon dirinya untuk berjumpa mempertanyakan posisi, agar membahas peringanan _tuntutan_ adiknya dengan iming – iming akan memberikan uang sebanyak 10 Juta Rupiah.

Hal itu bertujuan untuk meringankan _tuntutan_ terdakwa menjadi 6 Bulan, setelah adanya tuntutan JPU selama 1 tahun. Lalu saya menjawab, gak mungkin itu kucampuri bang (Red – Zulkarnain Nasution).

“Kemudian, saya konfirmasi istri (Red – Oknum Hakim), tidak bisa, sesuai fakta persidangan terdakwa bersalah. Hanya itu, pembicaraan saya dengan bang Zulkarnain Nasution di salah satu tempat cukur rambut yang berada di kota kisaran,” terang Rayon kepada wartawan di Jalan Diponegoro Kisaran, Kamis (28/11/2024).

Selain itu, ia juga menegaskan, merasa terkejut bahwa istrinya (Red – Oknum Hakim) meminta uang sebanyak 20 Juta Rupiah.

“Selanjutnya, saya juga menyampaikan bahwa berita itu tidak benar,” sebut Rayon.

Saya harapkan, kepada bang Zulkarnain Nasution segera meminta maaf. Karena ini sudah menyangkut harkat dan martabat nama baik keluarga. Kalau tidak saya akan tempuh jalur hukum, di tunggu 1 x 24 jam,” pungkasnya.

Keluarga terdakwa lakalantas (Bang Zulkarnain Nasution).

Sementara itu, keluarga terdakwa lakalantas bernama Zulkarnain Nasution mengatakan saya ada bertemu dengan Rayon Aruan dan Istrinya (Red – Oknum Hakim), di Jalan Diponegoro dekat rumah makan minang pada Jumat (22/11/2024).

Saat bertemu, saya meminta tolong kepada Rayon agar adiknya dibantu, namun permintaan itu ditolak. Karena keluarga terdakwa hanya punya uang sebanyak 10 Juta Rupiah.

“Sedangkan bentuk bantuan yang di minta oleh Oknum Hakim melalui Rayon sebanyak 20 Juta Rupiah. Jadi yang tadinya _tuntutan_ JPU 1 tahun menjadi 2 tahun di ponis Hakim,” jelas Zulkarnain Nasution sembari berkata bahwa ia saksi langsung terkait permintaan Rayon dan Oknum Hakim tersebut.

Penulis : Doni Damara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini