Beranda Kabupaten Berau Miliki Kayu Ilegal Tanpa Dokumen Izin, Diduga Oknum APH Jadi Pembeking

Miliki Kayu Ilegal Tanpa Dokumen Izin, Diduga Oknum APH Jadi Pembeking

10
0

IKNews, BERAU – Aktifitas dugaan Ilegal Logging kian subur di Wilayah Poros Batu – Batu, Kecamatan Gunung Tabur, Berau. Sebuah tempat terpencil kerap dijadikan makanan empuk bagi Oknum APH yang diduga membekingi Pengangkut Kayu Ilegal yang dikelolah di Benso

Lembaga Advokasi Ham Internasioan (Letham) Syapul Bahri mengatakan, Di waktu berkunjung ke lokasi tersebut bahwa ada dugaan Oknum APH inisal AP, salah – satu orang yang betanggung jawab terhadap kegiatan di lokasi Benso.

Investigasi dilapangan bahwa benar ditemukannya beberapa kayu yang diduga hasil Ilegal Loging. Kayu berbagai jenis, salah-satunya kayu meranti di lokasi.

“Anehnya, ketika ditanya kepada salah seorang yang bertugas disana, ia mengatakan bahwa kayu tersebur berasal dari lahan Kelompok Tani,” ungkap Ipul. Sabtu, 23 November 2024.

Ketua Permada Nusantara (DPW) Gunung Tabur, Fuadsyah menurutnya, pengelolaan kayu harus miliki : Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yang menyertai pengangkutan lanjutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan oleh GANISPH Pengujian Kayu Bulat Rimba pada Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) dan Pemegang Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) dengan mencantumkan nomor SAKR sebelumnya dan berlaku sebagai deklarasi hasil Hutan.

Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh penerbit FAKO, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan atau gergajian yang berasal dari IPHHK.

“Kita belum berbicara kerugian negara yang ditimbulkan oleh oknum pengelola kayu tersebu, karena kerugian negara bisa timbul dengan tidak jelasnya laporan pajak usaha yang dikelola oknum pemilik Sensou,” terangnya.

Sampai berita ini di tayang, yang diduga oknum APH belum berhasil dijumpai untuk konfirmasi kebenaran informasi tentang keterlibatan membeking. Benar atau tidaknya pembeking kayu ilegal tersebut oknum APH atau bukan dan atau hanya mengaku-ngaku saja. Hal senada yang sama di pihak Koperasi Produsen Jaya Sukse Makmur yang belum berhasil dijumpai untuk konfirmasi. (Tim/S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini