Beranda Kabupaten Berau Miliki Kayu Ilegal Tanpa Dokumen Izin, Diduga Oknum APH Jadi Pembeking

Miliki Kayu Ilegal Tanpa Dokumen Izin, Diduga Oknum APH Jadi Pembeking

353
0
Puluhan batang kayu berbagai jenis di lokasi Benso. Sebuah tempat terpencil di Batu - Batu, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau

IKNews, BERAU – Pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari APH serta pihak terkait. Praktek tersebut masih terus terjadi dan menimbulkan kecurigaan yang diduga ada oknum APH yang membekingi.

Lembaga Advokasi Ham Internasional (Letham) Syaipul Bahri mengatakan, di waktu berkunjung ke lokasi tersebut bahwa ada dugaan Oknum APH inisal AP yang betanggung jawab terhadap pengolahan kayu di lokasi Benso.

Investigasi dilapangan bahwa benar serta ditemukannya beberapa kayu yang diduga hasil illegal logging berbagai jenis. Salah-satunya, kayu meranti.

“Anehnya, ketika ditanya kepada salah seorang yang bertugas disana, ia mengatakan bahwa kayu tersebur berasal dari lahan Kelompok Tani,” ungkap Syaipul, Sabtu, 23 November 2024.

Syaipul Bahri menurutnya, pengelolaan kayu harus miliki surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), yang menyertai pengangkutan lanjutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan oleh GANISPH Pengujian Kayu Bulat Rimba pada Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) dan Pemegang Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) dengan mencantumkan nomor SAKR sebelumnya serta berlaku sebagai deklarasi hasil Hutan.

Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Hal senada dikatakan Ketua Permada Nusantara (DPW) Gunung Tabur, Fuadsyah bahwa diharuskan adanya Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh penerbit FAKO, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan atau gergajian yang berasal dari IPHHK.

“Kita belum berbicara kerugian negara yang ditimbulkan oleh oknum pengelola kayu tersebut karena kerugian negara bisa timbul dengan tidak jelasnya laporan pajak usaha yang dikelola oknum pemilik,” terangnya.

Terpisah, sampai berita ini di tayang, yang diduga oknum APH belum berhasil dijumpai untuk konfirmasi kebenaran informasi tentang keterlibatan membeking.

Benar atau tidaknya pembeking kayu ilegal tersebut, oknum APH atau bukan dan atau hanya mengaku-ngaku saja.

Hal yang sama di pihak Koperasi Produsen Jaya Sukse Makmur yang di duga pemilik kayu tersebut, saat ini belum berhasil dijumpai untuk konfirmasi. (S/)