IKNews, NGANJUK – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kediri telah meluncurkan desain terbaru Pita Cukai Rokok tahun 2024. Informasi ini dikonfirmasi oleh Hartoyo, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kediri, pada Senin (18/11/2024) melalui sambungan telepon.
Hartoyo menyebut bahwa desain terbaru ini memiliki motif yang menarik dan saat ini tengah disosialisasikan di seluruh wilayah Karesidenan Kediri. “Kami sedang mensosialisasikan desain terbaru Pita Cukai Rokok,” ujarnya.
ema utama desain Pita Cukai Hasil Tembakau (PCHT) 2024 adalah ikan yang dilindungi di Indonesia. Motif ini mencakup ikan dari perairan tawar maupun asin yang menjadi simbol kebanggaan sekaligus komitmen Bea Cukai dalam pengawasan kepabeanan dan cukai. Beberapa jenis ikan yang diangkat dalam desain ini antara lain:
- Ikan Lumba-Lumba
- Ikan Hiu Paus
- Ikan Arwana
- Dugong (Ikan Duyung)
- Ikan Belida
Pita Cukai baru ini mencakup beberapa elemen penting, yaitu:
- Lambang Negara Republik Indonesia
- Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Tarif Cukai
- Angka Tahun Anggaran
- Harga Jual Eceran
- Jumlah Isi Kemasan
- Teks “INDONESIA”
- Teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU”
- Jenis Hasil Tembakau
- Hologram
- Personalisasi
Sanksi Pelanggaran Pita Cukai
Pelanggaran terhadap ketentuan pita cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Beberapa sanksi utama meliputi:
- Penggunaan Pita Cukai yang Tidak Sesuai
Pengusaha pabrik atau importir Barang Kena Cukai (BKC) yang melekatkan pita cukai tidak sesuai wajib melunasi kekurangan cukai dan dikenai denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi (Pasal 29 ayat 2a). - Penjualan Barang Tanpa Pita Cukai
Menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54). - Penyalahgunaan Pita Cukai
Menjual, membeli, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya dikenai pidana 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai (Pasal 58). - Pemalsuan Pita Cukai
Membuat, menjual, atau menggunakan pita cukai palsu dapat dipidana penjara 1–8 tahun dan/atau denda 10–20 kali nilai cukai (Pasal 55).
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai untuk mendukung pengawasan dan pengelolaan negara.*
Peliput: Roma