Beranda Minahasa Selatan PJs Bupati Minsel Tampil Arogan dan Meresahkan, Larang Pejabat Struktural Bertemu Sekda

PJs Bupati Minsel Tampil Arogan dan Meresahkan, Larang Pejabat Struktural Bertemu Sekda

13
0
Gambar: PJs Bupati Minsel Tampil Arogan dan Meresahkan, Larang Pejabat Struktural Bertemu Sekda.

IKNews, MINSEL – Pjs Bupati Minahasa Selatan, Stevan Liow, menuai kecaman setelah pernyataannya yang kontroversial dalam Apel Kebangsaan yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural, Camat, Kepala Sekolah, dan Hukum Tua se-Minahasa Selatan di Aula Gedung Waleta.

Dalam pidatonya, Liow dengan tegas menyampaikan larangan yang tidak terduga, yakni melarang pejabat struktural untuk berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) tanpa izin darinya. Pernyataan ini sontak membuat seluruh jajaran pemerintahan di daerah tersebut merasa gelisah dan terkejut.

“Untuk sementara tidak ada lagi pejabat struktural yang dipanggil oleh ibu Sekda, kecuali dengan izin saya,” ujar Stevan Liow dengan nada tegas yang menggema di ruangan apel.

Bukan hanya sekedar pernyataan keras, kebijakan ini seakan menggiring pejabat-pejabat struktural untuk tunduk di bawah kendali Pjs Bupati, bukan pada pimpinannya yang sah, Ibu Glady Kawatu, yang merupakan Sekda Minahasa Selatan. Larangan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan pejabat yang hadir, yang merasa hak koordinasi dan komunikasi mereka terganggu.

“Sekda adalah pimpinan kami, panglima kami. Kenapa kami harus mendapatkan izin dari Pjs Bupati untuk bertemu dan berkoordinasi dengan Sekda yang sudah sah menjabat berdasarkan SK?” ujar sejumlah pejabat struktural yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan Pjs Bupati ini tidak hanya mencoreng citra birokrasi di Minahasa Selatan, tetapi juga menjadi sorotan tajam di dunia politik. Anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar, Robby Sangkoy Rosa, melalui akun media sosialnya mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri No.4 Tahun 2023, ada beberapa larangan tegas bagi Pjs Bupati, di antaranya larangan untuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggara pemerintahan sebelumnya, serta larangan untuk melakukan mutasi ASN tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Kenapa Pjs Bupati yang hanya sementara menjabat hingga 28 November 2024 justru membuat kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan prinsip dasar pemerintahan yang sehat? Sejak kepemimpinan Bupati FDW, tidak pernah ada kebijakan yang melarang pejabat struktural untuk bertemu dengan Sekda,” tegas Robby Sangkoy Rosa.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Topan08, yang menilai bahwa kebijakan Pjs Bupati ini justru akan menambah ketegangan dan merusak stabilitas di Minahasa Selatan. “Pjs Bupati seharusnya menjaga kestabilan pemerintahan, bukan malah menciptakan konflik internal yang tidak perlu. Sekda Minahasa Selatan, Ibu Glady Kawatu, adalah pejabat definitif yang sudah sah, sedangkan Pjs Bupati hanya menjabat sementara. Jangan sampai tindakan arogan ini justru merusak kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara pejabat struktural dan Sekda,” ujar Ketua Umum Topan08.

Keputusan Pjs Bupati untuk mengeluarkan kebijakan semacam ini tidak hanya mempertaruhkan hubungan antar pejabat di Minahasa Selatan, tetapi juga berisiko menciptakan polarisasi dalam tubuh pemerintahan yang dapat berujung pada ketidakstabilan administrasi daerah.

Menjelang akhir masa jabatannya yang hanya tinggal menghitung hari, tindakan ini seakan menjadi bumerang bagi Pjs Bupati yang sudah seharusnya fokus menjaga kelancaran pemerintahan, bukan memperburuk suasana dengan kebijakan yang penuh kepentingan pribadi.*

Peliput: Andrey Lantu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini