IKNews, BENGKULU SELATAN – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Senin (18/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E, M.A.P didampingi Wakil Ketua I, Holman, S.E, dan Wakil Ketua II, Dodi Martian, S.Hut, M.M. Serta diikuti Anggota DPRD Bengkulu Selatan dari semua unsur fraksi.
Turut hadir juga Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni, M.Si, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Camat Jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.
Ada 12 Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025. Tiga Raperda adalah Raperda lanjutan tahun sebelumnya, dan sembilan Raperda adalah Raperda baru usulan eksekutif. Serta ditambah empat Raperda wajib di tahun 2025.
Propemperda yang telah ditetapkan akan menjadi dasar DPRD Bengkulu Selatan menjalankan fungsi legislasi di tahun 2025. Draf Raperda yang tertuang dalam Propemperda akan dibahas untuk disahkan menjadi Perda.
Daftar Propemperda Tahun 2025
1. Raperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Manna
2. Raperda tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal
3. Raperda tentang Pemerintahan Desa
4. Revisi Perda Nomor 08 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
5. Revisi Perda Nomor 08 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
8. Raperda tentang Kearsipan
9. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
10. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri
11. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar
12. Revisi Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah