Beranda Pemilu KPU KPU Kabupaten Tana Toraja Ajak Warga Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

KPU Kabupaten Tana Toraja Ajak Warga Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

10
0

IKNews, TANA TORAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja mengingatkan seluruh masyarakat untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024. Pemungutan suara akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 Wita. KPU menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk menggunakan hak suara dalam Pilkada serentak guna menentukan pemimpin daerah yang baru.

Dalam upaya memastikan semua warga dapat memberikan suaranya, KPU Kabupaten Tana Toraja juga menghimbau masyarakat untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih. Pengecekan data pemilih dapat dilakukan melalui situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Selain itu, KPU menyediakan layanan untuk pindah memilih bagi masyarakat yang mengalami situasi tertentu hingga H-7 pemungutan suara, yaitu mulai 27 September hingga 20 November 2024. Situasi yang memungkinkan pindah memilih antara lain:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
2. Menjalani perawatan inap di fasilitas kesehatan.
3. Tertimpa bencana alam.
4. Menjadi tahanan di rumah atau lembaga permasyarakatan.

KPU Kabupaten Tana Toraja menyediakan layanan helpdesk bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Layanan tersebut dapat diakses melalui nomor WhatsApp yang tersedia, yakni: Fitri (0812-4238-2829), Roy (0823-9304-0141), dan Simon (0813-4222-4090).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini