IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memastikan seluruh masyarakat memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Komitmen ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Nomor 400/DUKCAPIL/284/XI/2024, yang mengatur layanan perekaman KTP-el bagi warga. Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roy Paputungan, menyatakan bahwa pihaknya memberikan layanan perekaman KTP-el setiap hari kerja, bahkan hingga akhir pekan.
“Tak hanya hari kerja, kami juga membuka pelayanan perekaman KTP-el pada hari libur, yaitu Sabtu dan Minggu, tanggal 16, 17, 23, dan 24 November. Bahkan, pada Rabu, 27 November 2024, kami masih melayani perekaman di Kantor Disdukcapil Kotamobagu mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA,” ungkap Roy, Kamis (14/11/2024).
Roy menjelaskan, layanan ini ditujukan kepada masyarakat Kota Kotamobagu yang belum memiliki KTP-el, termasuk remaja yang baru berusia 17 tahun. Pihaknya juga telah menginstruksikan seluruh lurah dan sangadi (kepala desa) di wilayah Kota Kotamobagu untuk mengimbau warga segera melakukan perekaman.
“Warga yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah namun belum memiliki KTP-el, kami minta untuk segera memanfaatkan layanan ini. Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga dan mengenakan pakaian bebas rapi saat datang sesuai jadwal,” tambah Roy.
Langkah ini, menurutnya, merupakan salah satu upaya strategis Pemkot Kotamobagu untuk memastikan semua warga dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada Serentak 2024. Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi mendatang.
Dengan layanan perekaman yang fleksibel dan proaktif, Pemkot Kotamobagu menegaskan perannya dalam menyukseskan Pilkada 2024 sebagai bentuk pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***