IKNnews Bitung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung, gelar rapat koordinasi bersama Tokoh -tokoh agama dalam menjadikan pemilu aman dan damai, bertempat di Novotel Convention Hall, manado Jumat, (15/11/2024).
Kegiatan yang bertajuk “Peran strategis Toko 6 (enam) agama dalam menjadikan pilkada Bitung yang aman dan damai, tanpa hoax dan ujaran kebencian, serta media gathering peran Pers dalam menyajikan berita yang independen, Valit, dan menyejukkan”
Dalam Rakor tersebut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, MH yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangai SH menjadi salah satu pembawa materi.
Saat masuk dalam sesi tanya jawab Salah satu Tokoh agama, Pdt Noritha Umboh dihadapan puluhan tokoh agama dan wartawan, mempertanyakan saat ini Wali Kota Bitung, Pak Maurits Mantiri sudah berstatus tersangka.
“Hari ini pak Maurits Mantiri sudah ditetapkan sebagai tersangka padahal baru diperiksa kemarin. Kami awam hukum sehingga berharap mendapat penjelasan terkait penetapan tersangka kepada bapak moderasi beragama, Maurits Mantiri,” ujar Pdt Itha Umboh.
Lebih lanjut kata Pdt Itha, jika penetapan tersangka itu berkaitan dengan orasi yang mengatakan bakar, serbu, serang, ratakan, apakah sampai hari ini terjadi peristiwa itu? Kan tidak pernah terjadi hal demikian.
“Kami hamba Tuhan yang hadir saat ini sangat yakin bahwa bapak moderasi beragama Kota Bitung tidak akan pernah melakukan hal itu. Buktinya sampai hari ini tidak terjadi seperti yang disampaikan dalam orasi,” tambah Pdt Itha Umboh.
Pernyataan soal Maurits Mantiri menjadi tersangka pun membuat kaget peserta yang hadir. Pasalnya informasi yang disampaikan oleh Pdt Itha Umboh belum diketahui oleh sebagian peserta yang hadir.
Menanggapi akan pertanyaan itu Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangai, SH yang mewakili Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai saat menjadi narasumber mengatakan, soal penetapan tersangka kepada Maurits Mantiri dirinya belum mengetahui secara pasti.
Namun Karel menjelaskan jika penetapan seseorang menjadi tersangka dalam satu perkara, penyidik tidak sembarangan, namun ada tahap-tahap yang harus dilalui secara bertahap berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Kalau soal penetapan tersangka saya belum tahu pasti karena itu wewenang penyidik. Alur pemeriksaan berdasarkan pedoman aturan. Status tersangka bukan orang tersebut sudah bersalah tetapi pembuktiannya lewat pengadilan,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan antara kasus pidana umum atau khusus berbeda dengan pidana pemilu.
Kalau pidana umum dan khusus butuh waktu agak lama, sedangkan untuk pidana pemilu waktunya hanya 14 hari sejak kasus dinaikan ke tahap penyidikan.
“Untuk pidana pemilu waktunya hanya 14 hari sejak naik ke level penyidikan,” ungkap Karel.
(Cax)