IKNews, MINUT – Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menyorot 4 jenis-jenis pelanggaran yang bakal menjadi potensi dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan atau disosialisasikan ke masyarakat luas sehingga menekan adanya pelanggaran, dimana ada 4 Jenis Pelanggaran dalam Pemilihan.
Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar menyebutkan apa saja 4 jenis pelanggaran tersebut, yakni:
1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.
– Merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.
– Rekomendasi pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP.
2. Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
– Merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
– Rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan.
3. Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM.
– Merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara tersktruktur, sistematis, dan masif (TSM).
– Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
4. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
– Merupakan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
– Pelanggaran tindak pidana diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu.
Adapun Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yaitu :
– Pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
– Pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang.