IKNews, LABUHANBATU – Bus Layanan bergerak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tiba di Labuhanbatu. Kehadiran Bus Layanan tersebut untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Labuhanbatu khususnya bagi warga Kota Rantauprapat sekitar.
Kegiatan tersebut di laksanakan di Lapangan Eks Pasar Baru, Jalan Dipenogoro, Kecamatan Rantau Utara. Selasa (05/11).
Pjs. Bupati Labuhanbatu Dr. Faisal Arif Nasution mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sudah menghadirkan bus layanan bergerak di Kabupaten Labuhanbatu.
“Tentu kegiatan hari ini sangat membantu para pelaku usaha atau UMKM yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, karna masyarakat mendapatkan sosialisasi tentang terkait mendapatkan nomor induk usaha,” ucapnya.
Pjs Bupati menyebut dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pelayanan yang maksimal dengan harapan para pelaku usaha mendapatkan nomor induk usaha.
“Dengan ada nya nomor induk usaha, mereka bisa mengembangkan usahanya di masing – masing sektor,” ujarnya.
Selain itu, kata Pjs Bupati hari ini kita juga mendapatkan sosialisasi dari kementerian agama kabupaten labuhanbatu tentang yang berkaitan dengan produk halal.
“Tentunya ini menjadi perhatian kita, Pemkab Labuhanbatu untuk masyarakat agar mendapatkan informasi seluas luasnya terkait dengan produk halal,” kata Pjs Bupati.
Pjs Bupati juga menyampaikan Pemkab Labuhanbatu akan terus bergerak memberikan pelayanan setiap lapisan masyarakat yang ada di kabupaten labuhanbatu dan tentunya disetiap wilayah sumatera utara ini.
Kasi Bimas atau Pengawas Halal Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu H. Darmansyah Siagian, S.Ag.,M.AP menyampaikan tahan pertama sejuta sertifikat halal dari pemerintah pusat berakhir tanggal 17 Oktober 2024, semalam.
Ia pun menjelaskan jika ingin membuat atau mendapatkan informasi terkait sertifikat halal silahkan datang ke kantor kementerian agama kabupaten labuhanbatu bagian pengawas halal atau bisa juga datang ke kantor KUA yang ada di setiap kecamatan, KUA agak menjadi fasilitator bapak dan ibu untuk membuat sertifikat halal. (Heri)