IKNews, NGANJUK – Acara “Ngopi Bareng” dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk mengadakan tema “Publikasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Media” di The Farrel Hotel Nganjuk, Kamis (31/10/2024).
Acara turut dihadiri Plt. Kepala Diskominfo Nganjuk, Sujono S.Kom, serta para narasumber, termasuk Hartoyo Mulyono dari Beacukai Kediri, Sujito dari Satpol PP, dan rekan-rekan media dari seluruh Kabupaten Nganjuk.
Plt. Kepala Diskominfo Nganjuk menyampaikan, diadakannya acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan pentingnya pengetahuan tentang cukai.
Pemerintah memiliki program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui informasi media Nganjuk, agar lebih dapat menyebar luas mengenai cara memahami perilaku yang melanggar hukum.” ujar Sujono.
Hartoyo Mulyono menekankan bahwa cukai sangat penting bagi negara. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terkait cukai bisa berakibat pada sanksi pidana, apabila disalah gunakan.
Setiap orang yang tanpa izin menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai dapat dipidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda yang berkisar antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ungkapnya.
Selain itu, sanksi juga diterapkan bagi mereka yang menjual atau menawarkan barang kena cukai tanpa pita cukai, yang dapat dikenakan pidana penjara dan denda serupa.
Acara ini menjadi momen penting untuk menyebarluaskan informasi yang bermanfaat dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk.. ** Rm