Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Wali Kota Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran tentang pengaturan Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat edaran itu, diperlukan langkah-langkah penanganan dalam pelaksanaan pekerjaan dengan tetap memperhatikan terselenggaranya pelayanan public dan pelaksanaan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.
Berikut surat edaran Wali Kota Kotamobagu:
[embeddoc url=”https://infokini.news/wp-content/uploads/2020/03/Surat-Edaran-Jam-Kerja-ASN-dan-THL-1.pdf” download=”all”]